Persyaratan | : |
- Peserta e-Tender telah terdaftar dan terverifikasi di dalam sistem e- procurement PAM JAYA;
- Memiliki minimal 1 (satu) pengalaman sebagai jasa konsultansi Pekerjaan Perencanaan di bidang konstruksi Instalasi Perpipaan Air Minum dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan Copy Kontrak / Purchase Order dan BAST / Surat Keterangan Selesai Pekerjaan;
- Penyedia yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam Daftar Hitam, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dengan menyampaikan dalam bentuk Surat Pernyataan (bermaterai);
- Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan yang bersangkutan; dan
- Memiliki komposisi Tenaga Ahli sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK 002) dan/ atau Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mechanical dan Electrical dalam Bangunan (RK 004) dan/ atau Jasa Desain Rekayasa Lainya (RK 005) yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang undangan dan terverifikasi dalam sistem e-Procurement PAM JAYA;
- Melampirkan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (bermaterai dan bertanggal);
- Melampirkan Pakta Integritas (bermaterai dan bertanggal);
- Melampirkan Surat Penawaran dengan masa berlaku selama 30 (tigapuluh) hari kalender sejak batas waktu akhir pemasukan File Dokumen Penawaran ke dalam aplikasi e-Procurement PAM JAYA (bermaterai dan bertanggal);
- Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultasi Tenaga Ahli Project Engineering – Tender Ulang 2 (kedua) sampai dengan selesai (bermaterai dan bertanggal);
- Melampirkan Surat Pernyataan Kewajaran Harga (bermaterai dan bertanggal);
- Melampirkan Surat Komitmen Anti Penyuapan Penyedia (bermaterai) dan Kuisioner Uji Kelayakan Rekanan PAM JAYA (bermaterai dan bertanggal);
- Memberikan Surat Dukungan Bank sekurang-kurangnya sebesar 10% dari Harga Perkiraan;
- Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO - 9001 yang masih berlaku dan tidak suspended; dan
- Laporan Keuangan tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
|