Spesifikasi | : |
a. Engineering Design Kontraktor EPC menyusun Engineering Design, yang antara lain meliputi: I. Pekerj aan persiapan II. Pekerjaaan sipil dan pekerj aan Mekanikal, Elektrikal, Instrumentasi berikut Otomatisasi Bangunan Intake III. Pekerjaan sipil dan pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Instrumentasi berikut Otomatisasi Bangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) termasuk pengolahan lumpur. IV. Pekerjaan sipil dan pekerjaan Mekanikal, Elektrikal Bangunan Penunjang serta Infrastruktur
Keluaran dari tahap Engineering Design ini adalah dokumen Detailed Engineering Design (DED) yang akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan tahap konstruksi dan commissioning, yang meliputi: - gambar rencana; - design note dan calculation note; - perhitungan biaya (meliputi harga satuan material, harga satuan pekerjaan, dan analisa harga satuan); - metode kerja; - spesifikasi material dan peralatan yang dipasang; - jadwal pelaksanaan; - kebutuhan personil dan peralatan kerja; - Implementasi BIM Level SD.
b. Pengurusan Perizinan Kontraktor EPC melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan untuk: I. Pembangunan proyek, seperti IMB, IMP, dan perizinan terkait lainnya yang belum tersedia, namun dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek. II. Kegiatan operasional Intake hingga IPA seperti, Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan perizinan lainnya yang dibutuhkan. Untuk operasional genset, kontraktor juga harus mengurus izin Operasi (IO) dan SLO berdasarkan Permen ESDM No. 12 tahun 2021. Catatan: Biaya operasional dan koordinasi yang dibutuhkan pada proses perizinan menjadi tanggung jawab Kontraktor EPC, sedangkan biaya retribusi izin dan sertifikasi akan ditanggung oleh PAM JAYA. Apabila terjadi kendala di luar kendali PAM JAYA dalam hal perizinan, maka dampak yang diakibatkan oleh kendala tersebut bukan menjadi tanggungjawab PAM JAYA.
c. Pengadaan dan Konstruksi Setelah semua dokumen DED disetujui oleh PAM JAYA, serta seluruh perizinan yang diperlukan untuk kegiatan konstruksi pembangunan sudah didapat atau masih dalam proses pengurusan, Kontraktor EPC segera melaksanakan pengadaan material dan memulai tahapan konstruksi sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati Kegiatan konstruksi dimulai dari kegiatan persiapan, termasuk penyiapan lahan lokasi rencana proyek. Pengadaan dan Pekerjaan Konstruksi meliputi untuk: I. Pekerjaan persiapan II. Pekerjaaan sipil dan pekerjaan Melanikal, Elektrial, Instrumentasi berikut Otomatisasi Bangunan Intake III. Pekerjaan sipil dan pekerjaan Mekanikal, Elektrial, Instrumentasi berikut Otomatisasi Bangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) termasuk pengolahan lumpur. IV. Pekerjaan sipil clan pekerjaan Mekanikal, Elektrikal Bangunan Penunjang serta Infrastruktur .
d. Tahap Commissioning dan Training Proses commissioning dilakukan setelah tahapan konstruksi selesai, dimana kon traktor akan menanggung semua biaya yang dibutuhkan untuk keperluan commissioning (personil, bahan kimia, listrik, pengujian kualitas air di laboratorium independen), sehingga didapat air hasil olahan yang sesuai dengan kualitas yang dipersyaratkan. Tata cara commissioning instalasi pengolahan air mengacu pada SNI 0004: 2008, dengan durasi persiapan dan pelaksanaan commissioning ditetapkan untuk proyek ini selama 1 (satu) bulan. Tata cara commissioning perlengkapan dan peralatan penunjang IPA serta bangunan penunjang IPA mengacu pada standar peraturan yang berlaku. Pada tahap ini juga dilakukan pelatihan (training) pengoperasian clan pemeliharaan Intake clan IPA kepada personil PAM JAYA sebanyak minimal 6 (enam) orang selama 3 (tiga) bulan.
e. Pelaksanaan dan Pelaporan 1. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak yang memenuhi syarat quantity dan quality berdasarkan spesifikasi teknis pekerjaan yang dipersyaratkan 2. Pelaporan-pelaporan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak dan aturan lain yang berlaku antara lain: • Laporan Quality Plan • Laporan Quality yang terdiri dari hasil penguujian dan inspeksi untuk masing-masing item pekerjaan • Laporan Quantity yang terdiri dari laporan harian, mingguan dan bulanan • Laporan bulanan SMK3 • Foto 0%, kemajuan pekerjaan dan 100% • Shop drawing.
f. Tahap Serah Terima Serah terima dokumen dilakukan secara bertahap: 1. Tahap training dan commissioning: manual book, gambar panduan, instruksi kerja (IK), SOP, spesifikasi teknis, SLO, SLF 2. Tahap PHO (Parsial Hand Over): as built drawing, laporan hasil training dan commissioning selama 33 (tiga) Dulan, dan berita acara penyelesaian defect list 3. Tahap FHO (Final Hand Over): laporan pendampingan troubleshooting selama 12 (dua belas) bulan, berita acara penyelesaian masa garansi.
g. Tahap Retensi Garansi Performance Kontraktor EPC harus memberikan garansi performance sistem Intake dan IPA termasuk peralatan yang terpasang di dalarnnya agar dapat memenuhi kondisi desain dan pengoperasian sesuai dengan tujuan proyek. Kontraktor EPC menjamin garansi performance dengan ikatan retensi pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Kontrak selama 1 (satu) tahun sejak serah terima operasional kepada PAM JAYA. Selama jangka waktu retensi tersebut, PAM JAYA dapat meminta Kontraktor EPC untuk melakukan pemeriksaan performa sistem IPA clan peralatannya dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan kompeten, termasuk upaya perbaikan/ maintenance yang clibutuhkan. Biaya yang dibutuhkan untuk pemeriksaan performa dan upaya perbaikan/maintenance menjadi tanggung jawab Kontraktor.
|