Persyaratan | : |
a. Memiliki alamat tepat dan jelas serta dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; b. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan KBLI 45101 Bidang Perdagangan Besar Mobil Baru atau 45103 Bidang Perdagangan Eceran Mobil Baru; c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB); d. Melampirkan Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dari Dirjen Perhubungan Darat dengan kapasitas tangki 4000 Liter; e. Penyedia wajib melampirkan surat dukungan/supporting letter dari dealer/Agen Pemegang merk wilayah setempat tentang ketersediaan chassis dan service berkala; f. Penyedia wajib melampirkan surat dukungan/supporting letter dari dealer/Agen Pemegang merk wilayah setempat tentang ketersediaan GPS; g. Memiliki pengalaman dalam perakitan, pembuatan Truk Tangki Air jenis stainless steel; h. Memiliki tenaga welding yang memiliki sertifikat keterampilan Juru Las yang dikeluarkan oleh Lembaga sertifikasi minimal 3 orang; i. Melampirkan laporan keuangan tahun terakhir dari Kantor Akuntan Publik (KAP); j. Penyedia wajib menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai yang isinya berupa; 1) Surat pernyataan dari pihak dealer/agen APM jaminan garansi untuk chassis/truk selama 100.000 km atau 3 tahun (yang tercapai terlebih dahulu); 2) Surat pernyataan dari pihak dealer/agen APM jaminan ketersediaan layanan purna jual/suku cadang minimal 5 tahun; 3) Surat Pernyataan dari pihak penyedia (karoseri) jaminan garansi untuk tangki air selama 1 tahun; 4) Surat Pernyataan dari pihak penyedia (karoseri) jaminan ketersediaan purna jual/suku cadang minimal 5 tahun; 5) Surat Pernyataan dari pihak penyedia/ agen APM jaminan garansi untuk GPS selama 3 tahun. k. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, serta telah melunasi kewajiban pajak tahunan/SPT tahun pajak terakhir (2020/2021); l. Memiliki akta pendirian perusahaan serta perubahannya jika ada; m. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sejenis sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta; n. Tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani pihak penyedia barang/jasa bermeterai; o. Tidak masuk dalam daftar hitam yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani pihak penyedia barang/jasa bermeterai cukup; p. Membuat/menandatangani pakta integritas bermeterai. |